Guru Sertifikasi Harus Tahu, Berikut Informasi Pencairan Tunjangan Profesi Resmi dari Kemdikbud, Cek Segera!

11 Januari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Harus Tahu Informasi Pencairan Tunjangan Profesi Resmi dari Kemdikbud /UNSPLASH/@MufidMajnun

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi secara resmi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG.

Informasi dari Kemdikbud ini sekaligus menjadi angin segar bagi seluruh guru sertifikasi, sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru.

Pasalnya menurut informasi dari Kemdikbud, ada perbedaan pencairan tunjangan profesi yang akan diberikan kepada guru sertifikasi.

Perbedaan tersebut diketahui dari adanya skema pencairan tunjangan profesi guru yang digadang menjadi lebih mudah untuk dilakukan pada guru penerima tunjangan.

Baca Juga: Pengumuman, Tenaga Kesehatan yang Lulus Pasca Sanggah PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB Lakukan Ini, RESMI!

Setelah sebelumnya penerapan skema pencairan tunjangan sertifikasi dinilai lebih panjang alurnya, sehingga membuat Kemdikbud ingin membuat rencana baru terkait skema pencairan tersebut.

Perubahan yang dimaksud oleh Kemdikbud adalah pada skema pencairan agar lebih muda disalurkan kepada guru yang menerima tunjangan.

Kemdikbud juga telah membahas pencairan tunjangan sertifikasi guru dalam Rapat Bersama denggan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Mempermudah Jalan Tenaga Honorer dan ASN, Kebijakan Berikut Mulai Berlaku Bulan Januari 2023, Cek Segera...

Pembahasan utama Rapat Bersama tersebut adalah tentang reformasi birokrasi tematik, yang merupakan suatu strategi yang dilakukan guna mempercepat dampak serta hasil dari capaian reformasi birokrasi.

Dengan adanya gagasan tersebut, maka Kemdikbud juga ingin mempercepat penyaluran tunjangan sertifikasi guru melalui reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan.

Hal itu kiranya perlu dilakukan sebab menurut penilaian Kemdikbud memang hal krusial yang harus dibahas dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan salah satunya adalah tentang skema pencairan tunjangan guru.

Baca Juga: Wow, 500 Ribu Lebih Guru Non PNS Bakal Terima Tunjangan TPG, Ini Bocoran dari Kementerian Keuangan

Salah satu perubahan yang sudah ada adalah perubahan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dimana pencairan tunjangan sertifikasi dari DAU saat ini adalah dengan mengirimkan dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Baru setelah dana diterima, aakan disalurkan kepada guru penerima tunjangan, termasuk guru yang sudah sertifikasi.

Dan dana tersebut bisa langsung disalurkan oleh pemerintah pusat kepada guru penerima tunjangan dengan cara langsung ditransfer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Full Senyum, Tanpa RUU ASN Bisa Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Melalui Hal Ini

Demikian informasi seputar skema pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler