2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Kena Dampak Kebijakan Baru Dari Kemdikbud Soal Serdik. Tidak Perlu Ikut Ini

3 Februari 2023, 11:36 WIB
2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Dapat Kebijakan Baru dari Kemdikbud Soal Serdik /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi terdapat kabar penting dari Kemdikbud Ristek persoalan mendapatkan sertifikat pendidik.

Kabar penting untuk guru non sertifikasi ini terkait dengan kebijakan baru Kemdikbud Ristek yang berlaku pada tahun 2023 ini.

Seperti diketahui oleh guru non sertifikasi bahwasanya Kemdikbud Ristek memperbaharui juknis tentang tata cara guru memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Peraturan untuk guru non sertifikasi tersebut tertulis dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Baca Juga: 4 Hari Lagi, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera Sebelum 7 Februari 2023, Dapat Segini

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan mengenai dua guru non sertifikasi yang resmi mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikat pendidik tahun 2023.

Hal tersebut terdapat pada Pasal 24 dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru Dalam Jabatan yang sudah pernah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Untuk lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak

Baca Juga: Wah, Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi dan Non Langsung Dari Presiden Jokowi, Mulai Berlaku...

- Tidak menempuh pembelajaran, tidak menempuh uji komprehensif, dan juga tidak mengikuti praktik pengalaman  lapangan.

Meski demikian, guru Dalam Jabatan yang memiliki kriteria tersebut tetap harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak dan mengikuti uji kompetensi seperti uji pengetahuan.

2. Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

- Tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan juga tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Baca Juga: Catat, Semua Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap Paling Lambat pada 6 Februari 2023, 3 Hari Lagi...

Dalam hal ini, guru Dalam Jabatan yang termasuk kriteria tersebut tetap mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Di sisi lain, Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai guru Dalam Jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Di mana bagi guru tersebut mengikuti program PPG Dalam Jabatan nya yaitu pembelajaran dalam jumlah SKS dan mekanisme pembelajaran.

Baca Juga: Resmi, Info Sinkronisasi Data untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

Selain itu, juga mengikuti uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan, dan uji kompetensi.

Dari hal tersebut, perlu diketahui bahwasanya untuk jumlah SKS dalam program PPG Dalam Jabatan adalah 36 SKS dan apabila guru termasuk ke dalam dua kriteria di atas, maka akan mendapatkan kemudahan seperti yang telah dijelaskan di atas.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler