Hati-hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Gagal Diberi, jika Kurang 1 Hal Ini. Berikut Aturan Resminya...

5 Februari 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru bisa gagal diberi jika kurang satu hal ini /Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi pada tahun 2023 ini.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG ini diberikan oleh pemerintah dengan harus memenuhi persyaratan agar bisa menerima tunjangan.

Seperti yang guru-guru ketahui, bahwa guru harus memiliki sertifikat pendidik, NRG (Nomor Registrasi Guru), surat keputusan penerima TPG, terpenuhinya beban kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan beban kerja atau SKBK, dan masih banyak persyaratan lainnya.

Pada pembahasan mengenai tunjangan sertifikasi guru ini, Nova Budi Aristin, Pegawai Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan bahwa SKBK adalah salah satuan persyaratan bagi guru agama Buddha agar bisa menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Selamat, Insentif Guru Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp650 Ribu, Berlaku untuk Semua Tendik?

Hal tersebut disampaikan oleh Nova pada saat tengah melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan penetapan SKBK semester genap TP 2022/2023 yang diajukan oleh salah satu GPAB SMP Kuncup Melati Semarang.

Oleh sebab itu, Nova mengaku harus benar-benar memeriksa dengan seksama dokumen pendukungnya.

"Setelah verifikasi berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kami membuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK," kata Nova.

Baca Juga: Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...

Lebih lanjut setelah SKBK diverifikasi, maka akan dilakukan penyerahan kepada yang bersangkutan melalui PTSP.

Hal tersebut ditujukan agar diajukan ke Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah agar bisa melakukan pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi.

"Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Prov. Jateng," kata Nova.

Nova juga menyampaikan bahwa dari pemberian tunjangan sertifikasi merupakan penghargaan yang diberikan ke guru atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang yang Pernah Ikut PPG Segera Ikut Lomba Kemdikbud, Ada 5 Hadiah yang Diberikan. Mantap...

Seperti diketahui bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022 dijelaskan bahwasanya tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada guru yang memenuhi 9 kriteria.

Untuk 9 kriteria yang dijelaskan Kemdikbud, beberapa diantaranya, yakni: guru yang berstatus CPNSD atau PNSD, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian.

Selain itu, memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian, aktif mengajar sebagai guru mapel atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru BK teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler