Cek! Kategori 4 Guru Ini bisa Dapatkan TPG dengan lebih Diprioritaskan Lolos PPG Dalam Jabatan, Siapa Saja?

11 Februari 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi: Terdapat kategori guru yang lebih dipertimbangkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga bisa mendapatkan TPG. /Kemenag

 

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah menetapkan peraturan terbaru terkait kategori guru yang bisa dapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Lebih lanjut, peraturan tersebut memberikan kelonggaran bagi kategori guru tersebut bisa mendapatkan TPG karena lebih dipertimbangkan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kendala utama bagi guru supaya bisa mendapatkan sertifikasi tak lain lantaran harus menunggu antrian pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang cukup lama. Hal itu tentu saja akan berdampak pada mundurnya penerimaan TPG.

Baca Juga: Update Resmi, Hasil Rapat Koordinasi Teknis, Ada Rencana Revisi Juknis Gaji dan Tunjangan ASN? Cek Berikut

Kini, Kemendikbud telah mengkategorikan empat guru yang menjadi prioritas sertifikasi PPG supaya dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau TPG.

Perlu diketahui, guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi persyaratan yang telah dirincikan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, antara lain:

1. Memiliki sertifikat pendidik atau sudah terdaftar sebagai guru sertifikasi yang bisa diperoleh dengan cara mengikuti program PPG yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2. Berstatus sebagai guru ASN baik PNS maupun PPPK.

3. Sudah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang resmi diterbitkan oleh kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar atau sedang menjalani tugas membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Semua Guru ASN dan Honorer Akan Dapat Tunjangan Besar, Siap Masuk Rekening 2023, Alhamdulillah

6. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan memiliki sebutan “Baik”.

8. Telah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

9. Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Lalu, kategori guru yang seperti apa yang bisa mendapatkan TPG tanpa harus mengantri PPG?

Baca Juga: Masih Butuh Tenaga Honorer, Pemprov NTT Akan Perpanjang Masa Kerja Non ASN di Setiap Daerah

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, berikut kategori guru yang bisa mendapatkan TPG dengan lebih dipertimbangkan bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

1. Memiliki masa kerja paling lama.

2. Telah berusia paling tinggi.

3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.

4. Memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.

Itulah, kategori guru yang dipertimbangkan bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler