Hore, Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Lebih Mudah Dapat Tunjangan Melalui ini

16 Februari 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa segera dapat tunjangan jika ikut program ini /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tentunya harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan yang diikuti oleh guru non sertifikasi, menjadi salah satu penentu mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan untuk guru non sertifikasi dalam memperoleh tunjangan melalui program PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Pada Pasal 14, disampaikan bahwa keikutsertaan calon mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka 2023 Dibuka, Berikut Ini Cara Loginnya

Keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai penentunya akan mempertimbangkan beberapa kiteria, yaitu:

a. Mempertimbangkan masa kerja calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang paling lama.

b. Mempertimbangkan usia calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang paling tinggi.

c. Mempertimbangkan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang berasal dari daerah khusus; dan

Baca Juga: Tunjangan TPP ini Besarannya akan Dibedakan, Berikut Kata Wali Kota Semarang

d. Mempertimbangkan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang memperoleh nilai hasil seleksinya paling tinggi.

Berdasarkan pertimbangan pada ayat 3, calon mahasiswa PPG Daljab yang sudah lulus akan ditetapkan sebagai mahasiswa dengan jumlah pesertanya ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Program pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tertuang atau dijelaskan dalam Pasal 15 yang salah satu poinnya tentang beban SKS.

Baca Juga: Tenaga Honorer dapat Langsung Menjadi ASN, Jika RUU Ini Disahkan. Apa Saja yang Dipertimbangkan?

Ayat 1 menyebut, pembelajaran program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban SKS yang diberikan kepada mahasiswa dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) SKS yang disebutkan dalam ayat 2.

Terdapat pemenuhan beban kerja dalam kebijakan baru melalui rekognisi pembelajaran lampau dan juga melalui pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Beban SKS dalam pengurangannya melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang terdapat dua jenis pengurangan yaitu secara penuh dan kedua pengurangan setengah.

Baca Juga: Harap-harap Cemas, SPT Honorer Pegawai Tidak Tetap Daerah Ini Hanya Sampai November 2023, Bakal Jadi Dihapus?

Pada Pasal 16 disebutkan adanya pengurangan beban SKS secara penuh dengan syarat sudah mempunyai sertifikat guru penggerak dan juga sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru.

Pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 dapat ditarik kesimpulan bahwa beban kerja merupakan salah satu kriteria calon mahasiswa mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Selain itu, dalam keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya beban kerja.

Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...

Demikian informasi seputar kriteria guru yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sesuai yang tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022, secara lengkapnya mengenai informasi sertifikasi guru dapat dicermati dalam juknis atau laman resmi terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler