Sebanyak 75.195 Guru Pensiun di Tahun 2023, Segini Besaran untuk Tendik yang Pensiun dan Pembayarannya...

1 Maret 2023, 14:14 WIB
Sebanyak 75.195 Guru Pensiun di Tahun 2023, Segini Besaran untuk Tendik yang Pensiun dan Bulan Pembayarannya /Dok. Humas MenPANRB

BERITASOLORAYA.com- Sebanyak 75.195 guru pensiun di tahun 2023, segini besaran untuk tendik yang pensiun.

Di tahun 2023 ini, Kemdikbud telah merilis jumlah guru pensiun di satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Jumlah guru pensiun di tahun 2023 ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program Pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Diketahui dari banyaknya guru yang pensiun di tahun 2023 ini, juga terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS dan lain sebagainya.

Baca Juga: Resmi, Persyaratan PPG Prajabatan 2023 untuk Calon Mahasiswa, Kemdikbud Ristek Program Dibuka Bulan April...

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 15, gaji, pensiun, tunjangan, penghasilan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Agustus.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa dalam hal gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas belum dapat dilaksanakan, melainkan pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Selain itu, untuk besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Diperpanjang, Tidak Jadi Dihapus. BKD: Ya, Kami Sudah...

Kemudian pada Pasal 10 pada peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan bagi pimpinan atau pegawai non PNS pada BLU, yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam peringkat jabatan dan grade yang setara.

Untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi:

1. 80% dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan khusus

Dalam hal ini, untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan sebanyak 80% dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: Fix! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Justru yang Ada Kondisi Ini di Instansi. Pemkot: Penghapusan...

Meski demikian untuk pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak termasuk ke dalam jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamatan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, dan lain sebagainya.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler