REJEKI NOMPLOK, Guru Sertifikasi dan Non bakal Dapat Uang Segini dari Pemerintah, Kabarnya Cair pada...

28 April 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi pemberian uang untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi setelah lebaran tahun ini. /Randi Ishab/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi dan non sertifikasi karena dalam waktu dekat akan dapat uang dari pemerintah.

 

Informasi ini khusus diberikan oleh pemerintah sebab guru sertifikasi maupun non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan selain gaji pokok yang diterima.

Tentu pemberian tambahan penghasilan ini akan sangat dinantikan dan bermanfaat untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi karena bisa memenuhi kebutuhannya.

Kabarnya, pemberian tambahan penghasilan ini akan dilaksanakan oleh pemerintah setelah hari raya Idul Fitri 1444 H, apakah benar demikian?

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani, bahwa pemerintah memang akan memberikan dana tambahan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir PPPK Teknis KemenPAN RB, Peserta Harus Tetap Fokus sebelum Hal Ini Selesai Dilakukan

Dana tambahan tersebut sebagai wujud apresiasi atas jasa para guru karena telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini.

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa jumlah uang yang nantinya akan diterima oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi kiranya cukup besar di tahun 2023 ini.

Perlu diketahui, bahwa dana tambahan yang akan diterima oleh guru sertifikasi dan non sertifikasi adalah gaji ke 13, serta akan dicairkan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H ini.

Tidak hanya diberikan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi saja, melainkan juga akan diberikan kepada semua golongan ASN.

Baca Juga: ATURAN BARU, Hari dan Jam Kerja ASN Serta Instansi Pemerintah Berubah Menurut Perpres Ini Selengkapnya di Sini

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang menjelaskan terkait pemberian gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 akan diberikan mulai bulan Juni 2023 ini dengan komponen yang sama dengan THR.

Dalam peraturan yang lain, juga disebutkan regulasi pemberian gaji ke 13 yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomr 15 Tahun 2023.

PP tersebut juga menjadi dasar adanya Permenkeu, yang kemudian disebutkan bahwa pemberian gaji ke 13 ini bersumber dari APBN dengan komposisi yaitu:

Baca Juga: GASKEUN, CPNS Bidang Ini Peluang Lolosnya Besar, Menpan RB Ungkap Kurang Tenaga di Daerah Jadi Penyebab....

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% Tukin, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maka akan mendapatkan uang sebesar 50% dari TPG atau tunjangan sertifikasinya.

Baca Juga: WADUH, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November? Ternyata Jokowi Telah Beri Arahan Menpan RB untuk Lakukan...

Kemudian untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi juga akan menerima gaji ke 13 terutama yang bertugas di daerah dengan komposisi yaitu:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.

Untuk itu, seluruh guru sertifikasi dan non sertifikasi harap bersabar karena pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 pada bulan Juni 2023 mendatang.

 

Semoga informasinya bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler