1. Tidak ada prioritas guru induk
2. Penentu Kelulusan berdasarkan rangking tahap 1 dan 2.
PPPK Tahap 3
1. Peserta guru honorer eks THK 2
2. Guru honorer sekolah negeri
3. Guru sekolah swasta
4. Lulusan PPG
Baca Juga: Lirik Sholawat Kisah Sang Rosul – Muhammad Hadi Assegaf, Ungkap Keteladanan Sang Nabi
Ketentuan Pemilihan Formasi
1. Peserta bebas memilih formasi lintas instansi di Indonesia
2. Tidak ada guru induk dan non induk.
Penentuan Kelulusan