Mekanisme kedua, aturan penempatannya didasarkan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian
- Seleksi Ujian
Apabila seleksi mekanisme pertama dan kedua selesai, kuota formasi masih tersedia maka akan dilanjutkan dengan seleksi ujian.
Aturan seleksi ujian didasarkan pada mekanisme seleksi tahap ketiga. Pada tahapan ini ada ketentuan untuk pelamar umum.
Pelamar umum yang ditentukan dalam mengikuti seleksi tahap ketiga adalah honorer negeri dan swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan dan lulusan PPG.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa penempatan peserta umum dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.***