Aturan Kemdikbud tentang Penempatan PPPK 2022 untuk Guru PG dan Ujian Seleksi Pelamar Umum

- 27 Juli 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi penempatan guru pada PPPK 2022 bagi yang lulus  passing grade dan pelamar umum
Ilustrasi penempatan guru pada PPPK 2022 bagi yang lulus passing grade dan pelamar umum /ANTARA/HO

Mekanisme kedua, aturan penempatannya didasarkan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian

  1. Seleksi Ujian

Apabila seleksi mekanisme pertama dan kedua selesai, kuota formasi masih tersedia maka akan dilanjutkan dengan seleksi ujian.

Aturan seleksi ujian didasarkan pada mekanisme seleksi tahap ketiga. Pada tahapan ini ada ketentuan untuk pelamar umum.

Pelamar umum yang ditentukan dalam mengikuti seleksi tahap ketiga adalah honorer negeri dan swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan dan lulusan PPG.

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru Ikut Program Ini Sesuai dengan Minat Tendik, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa penempatan peserta umum dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x