Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme penempatan PPPK Guru tahun 2022 dibagi menjadi tiga tahapan, yakni langsung penempatan, kesesuaian/verifikasi, dan tes seleksi.
Guru yang lulus passing grade tahun 2021 akan langsung penempatan sesuai mekanisme.
Penempatannya didasarkan pada tempat tugasnya masing-masing dan di satuan atau instansi pendidikan yang membutuhkan.
Hal tersebut dilihat juga berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh dengan perangkingan.
Baca Juga: Menteri Perdagangan: Sejumlah Harga Bahan Pokok Terpantau Telah Turun dan Stabil
Selanjutnya, dilihat dari sekolah induk. Jika di sekolah induk membuka formasi dan kosong, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk.
Akan tetapi, jika kuota sekolah induk penuh, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Hasil perangkingan dapat dicek di laman resmi Kemdikbud yang bersumber dari hasil seleksi PPPK tahun 2021.
- Kesesuaian Observasi/Verifikasi
Jika kuota formasi masih tersedia setelah melakukan mekanisme yang pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme kedua.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus