Pelamar prioritas 1 (P1) berjumlah 19 orang ditempatkan di luar instansi.
Pelamar prioritas 1 (P1) berjumlah 18 orang tidak dapat ditempatkan karena tidak tersedia kuota baik skala provinsi maupun nasional.
- Pelamar prioritas kedua (P2) merupakan guru THK-2 di Provinsi Bangka Belitung dan hanya terdapat 2 orang saja, dan keduanya juga sudah ditempatkan pada prioritas 1.
- Pelamar prioritas ketiga (P3) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun dan sudah terdaftar di Dapodik.
Untuk pelamar prioritas ketiga (P3) ini kemungkinan akan langsung mengisi formasi sesuai denga formasi yang diusulkan SIM-PGPPPK dan tanpa melalui seleksi tes lagi.
- Untuk pelamar prioritas pertama (P1) yang berjumlah 19 orang akan ditempatkan di luar instansi dengan memperhatikan hal tersebut:
Baca Juga: Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2022, Ada Regulasi Baru? Cek Informasi Selengkapnya
- Bagi 19 orang tersebut yang ditempatkan di luar instansi agar segera login ke akun SSCASN untuk melihat informasi terbaru tentang penempatan.
- Pelamar P1 tersebut baru bisa diterima sebagai PPPK guru 2022 ke luar instansi jika memenuhi ketentuan pelamar P1 dan dinyatakan setuju untuk penempatan.
- Pelamar P1 yang 18 orang tidak bisa ditempatkan di instansi manapun secara nasional karena formasi tidak tersedia.
Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri untuk Diupload Saat Membuat Kartu ASN virtual Bagi PNS dan PPPK
Demikian penjelasan tentang 4 informasi yang harus diketahui oleh pelamar prioritas dalam PPPK guru 2022 mendatang.***