Lantas, apa saja syarat yang bisa disiapkan oleh tenaga honorer jika ingin mendapatkan bantuan insentif tersebut?
Untuk jenjang pendidikan Kelompok Belajar atau Tempat Penitipan Anak maka syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Memiliki ijazah paling rendah adalah SMA atau SMK atau sederajat.
- Telah ditugaskan pada jenjang KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Resmi terdaftar padadatabase pokok pendidikan atau Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai ASN, PNS dan PPPK.
- Sudah bekerja minimal 11 tahun terus menerus terhitung dari Januari 2022.
Dan untuk syarat bantuan insentif bagi seluruh guru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SLB adalah sebagai berikut:
- Tidak berstatus ASN dan tidak memiliki Serdik
- Memiliki ijazah minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-1V)
- Memiliki nomor NUPTK
- Telah memenuhi beban mengajar sesuai peraturan perundang undangan
- Resmi terdaftar Dapodik.
- Telah bekerja minimal selama 17 tahun terus menerus terhitung dari Januari 2022.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***