- Memperoleh honorarium dari APBN atau APBD
Untuk guru honorer hendaknya memahami bagian ini, sebab untuk bisa mengiktui seleksi PNS dan PPPK guru 2022 maka harus sudah memperoleh honorarium dari APBN dan APBD.
- Diangkat Minimal oleh Pimpinan Unit Kerja
Syarat ketiga ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh guru honorer, yaitu guru honorer jika ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 harus diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja minimal 1 Tahun
Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 ini syaratnya juga harus telah bekerja atau mengajar selama paling rendah 1 tahun, yang dihitung pada tanggal 31 Desember 2021.
- Minimal usia 21 tahun dan maksimal 56 tahun
Syarat kelima adalah minimal berusia 21 tahun dan maksimal adalah 56 tahun, maka guru honorer yang berkesempatan harap mencermati informasi ini.
Demikian dan semoga bermanfaat.***