Dengan adanya SE KemenpanRB ini, harapannya bisa mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan pegawai non ASN.
Pegawai non ASN yang dimaksud adalah yang berada di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, sebelum waktu berakhir yakni tanggal 28 Agustus 2023 mendatang.***