MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

- 8 Agustus 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi. Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022 Informasi dari MenpanRB, Berkaitan dengan Posisi./
Ilustrasi. Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022 Informasi dari MenpanRB, Berkaitan dengan Posisi./ /Max Fischer/Pexels

Baca Juga: Cara Guru Non Sertifikasi Dapatkan TPG, Segera Lakukan Pendaftaran Sebelum 11 Agustus 2022

Keberadaan SE KemenpanRB tersebut juga menjadi tindak lanjut dari adanya PP No 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK, salah satunya adalah terkait status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Seperti yang diketahui bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya akan menerapkan dua jenis status saja, yaitu PNS dan PPPK.

Kemudian dalam SE KemenpanRB terbaru tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bisa mendapatkan informasi kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di masing-masing wilayahnya.

SE KemenpanRB terutama juga menjelaskan bahwa tenaga honorer baru bisa diangkat menjadi PPPK 2022 jika sudah bekerja dalam waktu paling lama lima tahun.

Baca Juga: Honorer Segera Cek! Keuntungan Jadi PPPK Dari Hal Penerapan Golongan hingga Gaji Pokok yang Ditawarkan

Meski begitu, harus dicermati bahwa untuk bisa diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang sudah diatur oleh Pemerintah.

Dan berikut adalah rincian syarat tenaga honorer yang termaktub dalam SE KemenpanRB terbaru dengan nomor B/511/M.SM.01.00/2022.

  1. Tenaga honorer dengan kategori II (THK-II) atau pegawai non ASN dan telah bekerja di instansi pemerintah, yang resmi terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Tenaga honorer yang dimaksud telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD.
  4. Tenaga honorer tersebut sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer atau pegawai non ASN itu minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Mitos Tentang Kucing yang Masih Dipercaya, Cek Kebenarannya Agar Tidak Salah Kaprah

Syarat tersebut disebutkan dalam SE KemenpanRB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah