Kepala Sekolah dan Semua Guru Harus Lakukan Ini, Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Terkait Survei

- 8 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi - Kemdikbud Memberikan Informasi Terkait Survei Kepada Kepala Sekolah dan Semua Guru, Deadline 31 Agustus 2022./
Ilustrasi - Kemdikbud Memberikan Informasi Terkait Survei Kepada Kepala Sekolah dan Semua Guru, Deadline 31 Agustus 2022./ /Instagram @nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Kepala sekolah dan guru harus memahami informasi terbaru ini, resmi dari Kemdikbud pada tahun 2022.

Kemdikbud merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk tenaga pendidik agar segera melakukan hal ini, sesuai dengan arahan dari Kemdikbud.

Seluruh kepala sekolah dan guru di semua jenjang satuan pendidikan akan diintruksikan untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar.

Survei Lingkungan Belajar ini bisa dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah dan guru pada bulan Agustus 2022, sebagaimana diatur dalam SE tersebut.

Baca Juga: MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

SE Kemdikbud yang berisi Survei Lingkungan Belajar ini tertanggal 1 Agustus dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022.

Kepala sekolah dan guru harus mengisi survei tersebut sebagaimana realisasi dari upaya Pemerintah untuk menyajikan informasi akurat yang berkaitan dengan Asesmen Nasional 2022.

Survei Lingkungan Belajar ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah dan guru mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 31 Agustus 2022, artinya masih ada waktu bagi seluruh tendik untuk melakukan survei.

Survei Lingkungan Belajar yang digagas oleh Kemdikbud ini memiliki tujuan yakni sebagai potret lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan dari segala aspek.

Baca Juga: Ternyata Kucing Bisa Dilatih! Berikut Fakta Menarik Tentang Kucing yang Jarang Diketahui

Dengan begitu, Kemdikbud mampu menyuguhkan informasi yang komprehensif terkait proses pembelajaran yang dijalankan oleh satuan pendidikan.

Bagi kepala sekolah dan guru yang akan mengisi Survei Lingkungan Belajar, baiknya memperhatikan juga waktu atau jadwal pengisian survei. Untuk informasi ini bisa disimak sebagai berikut:

  1. Untuk satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat bisa mengisi survei mulai tanggal 1-10 Agustus 2022.
  2. Untuk satuan pendidikan jenjang SMP/SMPLB/Paket B Sederajat bisa mengisi survei mulai tanggal 11-20 Agustus 2022.
  3. Untuk satuan pendidikan jenjang SD/SDLB/Paket A Sederajat bisa mengisi survei mulai tanggal 22-31 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Guru Non Sertifikasi Dapatkan TPG, Segera Lakukan Pendaftaran Sebelum 11 Agustus 2022

Bagi kepala sekolah dan guru yang akan mengisi Survei Lingkungan Belajar bisa mengakses pada laman resmi yaitu https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Survei Lingkungan Belajar yang dilakukan oleh seluruh kepala sekolah dan guru ini harus dilakukan, mengingat akan berdampak pada pelaporan input dan proses pembelajaran.

Pada SE Kemdikbud tersebut juga dijelaskan bahwa kelancaran pengisian survei bisa diupayakan dengan peran operator/protokor pada masing-masing satuan pendidikan agar dapat mencetak kartu login pengisian survei, dengan batas 1 hari sebelum mengisi survei.

Operator atau protokol bisa mengakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.goid dengan menggunakan akun SDM yaitu https://sdm.data.kemdikbud.go.id, di sisi lain operator juga harus memantau setiap proses survei.

Baca Juga: Honorer Segera Cek! Keuntungan Jadi PPPK Dari Hal Penerapan Golongan hingga Gaji Pokok yang Ditawarkans

Baik itu terkait dengan partisipasi dan juga katerisian instrumen Sulingjar, agar dapat diikuti oleh semua guru dan juga kepala sekolah di semua jenjang.

Demikian informasi yang diperoleh dari SE Kemdikbud nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022. ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah