Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya
Mekanisme penempatan guru lulus passing grade menjadi tahapan pertama dalam seleksi PPPK 2022, dan tentu ditujukan kepada guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas.
Pemerintah akan melaksanakan penempatan berdasarkan formasi yang ada di masing-masing daerah, sebagaimana usulan formasi dari Pemda.
Jika masih ada formasai yang tersedia, maka akan dilanjutkan seleksi kesesuaian atau verifikasi, dimana bisa saja langsung dilakukan jika di suatu Pemda tidak ada guru lulus passing grade.
Seleksi kesesuaian atau verifikasi ini ditujukan bagi guru THK-II dan guru honorer negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun serta sudah masuk di Dapodik.
Baca Juga: Wajib! Semua Guru dan Kepala Sekolah Ikut Asesmen Nasional Tanpa Terkecuali, Tanggat 3 Hari Lagi!
Kemudian jika formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan seleksi tes yang ditujukan bagi seluruh pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG dan guru honorer swasta yang sudah masuk di Dapodik.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya seleksi PPPK 2022 ini bisa membantu guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK 2022.
Terlebih dengan adanya PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 ini semoga bisa menjadi panduan pelamar agar bisa mencermati aturan yang resmi dari Pemerintah.