Resmi dan Terbaru dari MenpanRB, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Kecuali dengan...

- 9 Agustus 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi. Resmi dan Terbaru dari MenpanRB, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Kecuali dengan hal ini./
Ilustrasi. Resmi dan Terbaru dari MenpanRB, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Kecuali dengan hal ini./ /pngtree/mitchi29/

BERITASOLORAYA – Nasib tenaga honorer saat ini sedang banyak dibahas oleh pemerintah, terutama setelah adanya informasi bahwa akan dihapus.

Informasi penghapusan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2023 mendatang ternyata sudah banyak diketahui.

Penghapusan tenaga honorer tersebut menjadi tindak lanjut dari adanya PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya mewajibkan dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Maka hal tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi seluruh tenaga honorer terutama yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Sadis oleh Afgan Ceritakan Hubungan yang Telah Kandas

Maka bisa dipahami bahwa posisi honorer akan ditiadakan dalam instansi pemerintah. Sebenarnya tenaga honorer bisa mendaftar menjadi pegawai ASN asalkan mengetahui mekanisme perekrutannya.

Menyikapi hal tersebut, KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi himbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

PPK dihimbau agar melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Sisa 1 Hari, Kemdikbud Wajibkan Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SMA untuk Lakukan Hal Ini

SE KemenpanRB tersebut dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 dan menjadi perhatian para PPK sertatenaga honorer di seluruh wilayah.

Lebih lanjut, dalam SE KemenpanRB tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK di tahun 2022 ini.

Untuk syarat yang dimaksud dalam SE KemenpanRB tersebut dikhususkan untuk seluruh tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kondisi Bharada E Usai Ungkapan Kejadian Sebenarnya pada Polri: Tidak Nyaman...

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022 bisa dilihat di bawah ini.

  1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer atau pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga hoorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenag honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Bagaimana Penempatan Guru PG Negeri dan Swasta pada PPPK 2022? Simak Informasi Terbaru Kemdikbud, LENGKAP

Mencermati syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK tersebut, sebenarnya terdapat peluang besar.

Alih-alih tenaga honorer tidak bisa diangkat, tetapi karena memenuhii syarat tersebut, maka bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS atau PPPK 2022 ini.

Demikianlah kabar terbaru terkait tenaga honorer.*** 

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x