Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan, Menpan RB Berikan Peluang Jadi ASN

- 9 Agustus 2022, 21:13 WIB
Nasib pengangkatan tenaga honorer sebelum penghapusan di tahun 2023 akhirnya diberikan peluang jadi ASN
Nasib pengangkatan tenaga honorer sebelum penghapusan di tahun 2023 akhirnya diberikan peluang jadi ASN /Foto Twitter/@Pulhukam RI/

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diimbau agar segera melakukan pendataan dan pemetaan kepada tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat yang telah diberlakukan agar dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Guru Naungan Kemenag Wajib Siapkan 3 Perangkat Ini, Perihal Seleksi Akademik PPG Dalljab 2022

Adapun beberapa syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK berdasarkan pada Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Resep Tahu Aci Enak dan Praktis, Ide Cemilan di Musim Hujan

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x