Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!

- 10 Agustus 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi. Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Jadi PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB./
Ilustrasi. Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Jadi PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB./ /suaramerdeka-muria.com/Sukardi

Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2022 Resmi Jawaban Kemdikbud, Pendataan Honorer Tidak Berdampak?

Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama lima tahun maka bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan.

Apa saja syaratnya? Simak uraian di bawah ini.

Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-II), atau pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah serta terdaftar pada database BKN secara resmi.

Baca Juga: Kebijakan Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah. Ada Aturan Baru?

Kemudian tenaga honorer tersebut sudah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, dan tenaga honorer yang mendapatkan gaji langsung dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, artinya honorarium diberikan dengan mekanisme pembayaran secara langsung.

Untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN minimal telah bekerja satu tahun per tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Terakhir, usia tenaga honorer minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Dengan adanya SE Menpan RB tersebut, maka bisa mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x