Baca Juga: Sederet Sandiwara Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yoshua yang Diungkap Polri, Gagal Semua!
Kemudian dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pendataan tenaga honorer akan dilaksanakan sesuai dengan langkah berikut.
- PPK melakukan inventarisasi data tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022.
- PPK kemudian menyampaikan data tenaga honorer dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
- Untuk perekaman data tenaga honorer dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.
- Untuk mewujudkan kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kejora oleh Tasya Rosmala, yang Cocok Didengarkan untuk Anak Kecil
Demikian informasi langkah pendataan dan syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***