Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!

- 10 Agustus 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi. Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Jadi PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB./
Ilustrasi. Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Jadi PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB./ /suaramerdeka-muria.com/Sukardi

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah ternyata sudah banyak diketahui.

Terlebih Menpan RB telah aturan tentang pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk menjadi PNS atau PPPK di tahun 2022 ini.

Salah satu aturan dari Menpan RB adalah Surat Edaran (SE) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi terkait pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menpan RB tersebut sebenarnya menjadi himbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang untuk melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Robert Alberts Pamit dari Persib, Bobotoh: Hatur Nuhun, Bah

PPK akan menjalankan pendataan tenaga honorer di lingkungannya masing-masing sesuai dengan yang tercantum dalam aturan di SE Menpan RB tersebut.

SE Menpan RB ini juga menjadi tindak lanjut dari pp Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa untuk status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah kedepannya hanya akan ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Lebih lanjut, SE Menpan RB terbaru ini juga bertujuan untuk mendorong PPK agar segera melakukan pendataan tenaga honorer guna memperoleh kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai non ASN.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2022 Resmi Jawaban Kemdikbud, Pendataan Honorer Tidak Berdampak?

Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama lima tahun maka bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan.

Apa saja syaratnya? Simak uraian di bawah ini.

Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-II), atau pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah serta terdaftar pada database BKN secara resmi.

Baca Juga: Kebijakan Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah. Ada Aturan Baru?

Kemudian tenaga honorer tersebut sudah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, dan tenaga honorer yang mendapatkan gaji langsung dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, artinya honorarium diberikan dengan mekanisme pembayaran secara langsung.

Untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN minimal telah bekerja satu tahun per tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Terakhir, usia tenaga honorer minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Dengan adanya SE Menpan RB tersebut, maka bisa mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Sederet Sandiwara Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yoshua yang Diungkap Polri, Gagal Semua!

Kemudian dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pendataan tenaga honorer akan dilaksanakan sesuai dengan langkah berikut.

  1. PPK melakukan inventarisasi data tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022.
  2. PPK kemudian menyampaikan data tenaga honorer dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
  3. Untuk perekaman data tenaga honorer dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
  4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.
  5. Untuk mewujudkan kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kejora oleh Tasya Rosmala, yang Cocok Didengarkan untuk Anak Kecil

Demikian informasi langkah pendataan dan syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x