Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022, Wajib Perhatikan Ketentuan Berikut

- 10 Agustus 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022./ /Alena Darmel/Pexels

Baca Juga: Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!

Seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK jika memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB.

Salah satunya adalah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, apa saja? Simak uraian berikut.

Baca Juga: Robert Alberts Pamit dari Persib, Bobotoh: Hatur Nuhun, Bah

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II), yang sudah bekerja di instansi pemerintah yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Tenaga honorer tersebut juga telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia  minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kebijakan Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah. Ada Aturan Baru?

Dengan dikeluarkannya SE Menpan RB tersebut maka diharapkan bisa mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) supaya dapat melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi masing-masing.

Dengan adanya pendataan tersebut maka harapannya pemerintah bisa melakukan pemetaan serta dapat mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, terutama dalam kaitannya persiapan seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x