Penempatan guru honorer juga disesuaikan berdasarkan formasi yang ada di masing-masing daerah dan juga berdasarkan usulan formasi dari Pemda.
Selanjutnya jika masih ada sisa formasi, maka akan dilanjutkan pada mekanisme yang kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Mekanisme kedua ini akan dilakukan manakala di suatu Pemda tidak ada guru yang lulus passing grade, dan ditujukan kepada guru THK-II serta guru honorer negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun dan terdaftar Dapodik.
Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Ada 21 Data yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewat!
Lebih lanjut, jika masih terdapat sisa formasi maka akan dilanjutkan mekanisme ketiga yaitu seleksi tes yang diperuntukkan bagi pelamar umum atau lulusan PPG dan guru honorer swasta yang terdaftar Dapodik.
Dengan adanya seleksi PPPK 2022 ini, Pemerintah mengharapkan adanya keseriusan guru honorer dalam mengikuti step by step seleksinya, agar bisa menjadi ASN PPPK 2022.
Terlebih sudah ada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci terkait kebutuhan seleksi PPPK 2022 ini.
Baca Juga: Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat untuk seluruh guru yang lulus passing grade di sekolah negeri dan swasta.***