SE Menpan RB Terbaru: Tenaga Honorer dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Benarkah?

- 10 Agustus 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bertanya Apakah Benar dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Simak SE Menpan RB Terbaru./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bertanya Apakah Benar dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Simak SE Menpan RB Terbaru./ /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB berikan informasi baru dan penting untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Sebab Menpan RB telah resmi merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 dan berisi tentang tenaga honorer.

Sebelumnya, tenaga honorer diinformasikan akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pemerintah dalam hal ini tentu emiliki alasan yang kuat mengapa memberhentkan tenaga honorer.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Ati Enak, Bisa Bikin Tambah Nasi Nih...

Namun, Pemerintah juga tetap berusaha agar tenaga honorer memiliki kejelasan status, karir, dan kesejahteraan selama bekerja di instansi pemerintah.

Maka Pemerintah juga berupaya supaya tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022, dan menerbitkan aturan baru yang sejalan dengan kondisi ini.

Menpan RB merilis aturan yang berisi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yaitu PermenpanRB No 20 Tahun 2022.

Dalam PermenpanRB tersebut juga diatur kaitannya dengan kriteria peserta, syarat umum, proses pengangkatan, dan lainnya.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Aturan Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Informasi Penting untuk Pelamar Prioritas dan Umum

Lebih lanjut, Menpan RB juga merilis aturan baru yakni Surt Edaran (SE) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE Menpan RB tersebut juga sekaligus mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah pusat dan daerah menjadi target pendataan dan pemetaan oleh Pemerintah.

Adapun tenaga honorer yang memenuhi syarat maka akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 mendatang. Berikut syarat yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Informasi dari Kemdikbud: Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, CATAT!

  1. Tenaga honorer memiliki status THK-II yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer menerima gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

PPK melakukan pendataan persebut juga untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022, Wajib Perhatikan Ketentuan Berikut

Demikian informasi ini dan semoga seluruh tenaga honorer bisa segera mempersiapkan diri dalam rangka seleksi CPNS maupun PPPK 2022 mendatang.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x