Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan? Cek SE KemenpanRB Terbaru Berikut

- 10 Agustus 2022, 22:57 WIB
Ilustrasi. Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan, Cek SE KemenpanRB Terbaru./
Ilustrasi. Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan, Cek SE KemenpanRB Terbaru./ /Paudpedia.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Informasi dari Kemdikbud: Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, CATAT!

Lebih lanjut dalam SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memiliki jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Dan tenaga honorer yang secara nyata memenuhi semua syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Demikian informasi ini dan semoga bisa bermanfaat.*** 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x