Baca Juga: SE Menpan RB Terbaru: Tenaga Honorer dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Benarkah?
Berstatus sebagai THK-II dan resmi terdaftar di database BKN.
Tenaga honorer mendapatkan gaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN dan APBD.
Tenaga honorer tersebut diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
Tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Tenaga honorer harus minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.
KemenpanRB akan melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk memetakan pegawai yang ada di instansi pemerintah di masing-masing wilayah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Harapannya seluruh tenaga honorer segera bersiap untuk menanti PPK melakukan pendataan tenaga honorer.
Seperti tenaga honorer harus memperhatikan dan memahami semua syarat yang sudah ditentukan oleh KemenanRB.