Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan? Cek SE KemenpanRB Terbaru Berikut

- 10 Agustus 2022, 22:57 WIB
Ilustrasi. Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan, Cek SE KemenpanRB Terbaru./
Ilustrasi. Masa Depan Tenaga Honorer pada Tahun 2023 Dipertanyakan, Cek SE KemenpanRB Terbaru./ /Paudpedia.kemendikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com – Surat Edaran (SE) dari KemenpanRB yang terbaru cukup menjadi angin segar bagi tenaga honorer.

Pasalnya tenaga honorer menurut informasi akan dihapus pada tahun 2023 dan sudah banyak diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya SE KemenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwa akan ada dua status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: SE Menpan RB Terbaru: Tenaga Honorer dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Benarkah?

Dan melalui SE KemenpanRB tersebut terdapat aturan tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuannya adalah untuk menata tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, guna mendapatkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Untuk tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dengan catatan sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh SE KemenpanRB tersebut.

Berikut syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, simak hingga akhir.

Baca Juga: SE Menpan RB Terbaru: Tenaga Honorer dapat Peluang Besar untuk Ikuti Seleksi PPPK 2022, Benarkah?

Berstatus sebagai THK-II dan resmi terdaftar di database BKN.

Tenaga honorer mendapatkan gaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN dan APBD.

Tenaga honorer tersebut diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

Tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Tenaga honorer harus minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Aturan Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Informasi Penting untuk Pelamar Prioritas dan Umum

KemenpanRB akan melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk memetakan pegawai yang ada di instansi pemerintah di masing-masing wilayah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Harapannya seluruh tenaga honorer segera bersiap untuk menanti PPK melakukan pendataan tenaga honorer.

Seperti tenaga honorer harus memperhatikan dan memahami semua syarat yang sudah ditentukan oleh KemenanRB.

Baca Juga: Informasi dari Kemdikbud: Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, CATAT!

Lebih lanjut dalam SE KemenpanRB tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memiliki jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Dan tenaga honorer yang secara nyata memenuhi semua syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Demikian informasi ini dan semoga bisa bermanfaat.*** 

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x