Update PPPK 2022: Syarat Wajib Bagi Guru Honorer, Non Tendik dan Tenaga Teknis Agar Bisa Daftar Seleksi P3K

- 9 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /pikisuperstar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Sebelum dibukanya pendaftaran PPPK 2022, ada baiknya bagi seluruh calon pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun pelamar tenaga teknis penting mengetahui syarat PPPK 2022.

Pada saat pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh semua pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun pelamar tenaga teknis.

Seperti yang kita ketahui bahwa pelaksanaan PPPK 2022 sebentar lagi akan digelar oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kemenpan RB terkait rencana dibukanya PPPK 2022 pada September 2022 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu Tes! Guru Honorer ini Bisa Langsung Jadi ASN Dengan Status PPPK Atas Mandat MenPANRB

Hal itu disampaikan Kemenpan RB melalui Aba Subagja ketika menghadiri Rakor tentang pendataan non ASN yang diselenggarakan oleh BKD Jawa Timur lalu.

Aba Subagja turut menyampaikan bahwa target pembukaan pendaftaran PPPK 2022 akan dilaksanakan akhir September.

Maka dari itu, penting bagi seluruh pelamar baik itu guru honorer, non guru, maupun pelamar tenaga teknis untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran PPPK 2022 mulai dibuka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube Calon Guru (Kanjeng Maryadi Ngawi), terdapat Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum. Selengkapnya sesuai dengan PP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Maudy Ayunda Hadiri Pertemuan Keempat Education Working Group G20 di Bali sebagai Jubir Presidensi G20

Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:

a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: RESMI! Nasib Baik 8 Kategori Guru Honorer Berikut Langsung Diangkat ASN PPPK 2022, Tanpa Tes, Anda Termasuk?

Adapun kategori pelamar prioritas 2 (P2) adalah merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas 3 (P3) yaitu merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Berbeda halnya bagi pelamar umum, pelamar umum merupakan pelamar yang berasal dari Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022:

Baca Juga: Begini Solusi Pemerintah untuk 8 Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan dan Seleksi PPPK 2022, Menguntungkan?

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Pelamar berusia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polisi RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Hanya 2 Jenis Pegawai Ini yang Masuk Pendataan Non ASN, Ini Nasib Tenaga Honorer yang Lainnya

5. Pelamar tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.

7. Pelamar berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar.

8. Pelamar memiliki surat Keterangan Berkelakuan Baik.

9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner di Bogor, Nomor 6 Sediakan Makanan Tradisional yang Legendaris

Sedangkan untuk persyaratan non guru pada seleksi PPPK 2022 terdapat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021, yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

1. Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada abatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Update! Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Dikenakan Biaya untuk Ini

4. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Pelamar berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. Pelamar melengkapi persyaratan lain yang sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Atasi Antrean PPG, RUU Sisdiknas Mudahkan Guru Dapat Tunjangan! Bagaimana Mekanismenya?

Adapun persyaratan untuk bisa ikut seleksi PPPK 2022 bagi Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pelamar termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres No 38 Tahun 2022.

2. Pelamar berlatar belakang pendidikan minimal D3.

3. Pelamar telah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

4. Pelamar memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai Kemenpan RB No 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di Fasyankes.

5. Pelamar merupakan tenaga kesehatan Non ASN.

6. Pelamar diusulkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji PPPK Kategori ini Dapat Besaran Segini serta Ada Tunjangnya, Lebih Gede dari PNS?

Demikianlah informasi terkait syarat wajib bagi honorer guru, non guru dan tenaga teknis agar bisa mengikuti PPPK 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x