Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Terkait Kategori Pelamar, Ada yang Tidak Perlu Tes? Simak Selengkapnya

- 9 September 2022, 22:42 WIB
Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Terkait Kategori Pelamar, Ada yang Tidak Perlu Tes, Simak Selengkapnya./
Seleksi PPPK 2022 Ada Perubahan Terkait Kategori Pelamar, Ada yang Tidak Perlu Tes, Simak Selengkapnya./ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Pelamar PPPK Guru 2022 akan diseleksi melalui mekanisme pengujian yang memungkinkan mereka lolos dan menjadi ASN.

Dalam seleksi PPPK 2021, masih banyak guru yang tidak lulus passing grade atau sudah lulus namun tidak mendapatkan formasi sehingg juga gagal menjadi ASN pada tahun 2021.

Pemerintah kemudian akan melakukan perubahan mekanisme seleksi PPPK pada tahun 2022 ini, dimana seleksi akan didasarkan pada kategori masing-masing pelamar.

Baca Juga: 19 September 2022 Jangan Lupa! Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Hal Ini, Resmi dari Kemendikbud

Sebagaimana diketahui bahwa pelamar seleksi PPPK 2022 terbagi dalam empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan dan pelamar umum atau prioritas 4.

Kemudian seleksi PPPK guru 2022 akan memperioritaskan pelamar prioritas 1, 2 dan 3 untuk mengikuti rangkaian seleksi.

Jika masih ada sisa formasi, maka pelamar umum juga akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2022 ini.

Baca Juga: Ternyata! Sertifikat Pendidik Tidak untuk Jadi Syarat Terima Tunjangan Guru, Kok Bisa? Simak Penjelasan Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, simak kategori pelamar PPPK guru 2022 yang akan diprioritaskan  berikut ini:

  1. Pelamar Prioritas Pertama (P1)

Guru honorer atau non ASN yang termasuk dalam kategori ini adalah guru THK-II, guru negeri, dan guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Selain itu, alumni PPG yang telah lulus passing grade dan belum mengikuti pelatihan PPPK 2021 juga merupakan pelamar prioritas 1.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunda yang Dinyanyikan oleh Aishwa Nahla

Guru pada kategori prioritas 1 kemungkinan besar akan ditugaskan segera saat pendaftaran dibuka dan tidak perlu mengikuti tes apapun.

Pelamar pada kategori prioritas 1 dapat segera melakukan verifikasi dengan masuk ke akun SSCASN. Sebab pelamar prioritas 1 akan langsung penempatan berdasarkan data pada Dapodik.

Jika  ada formasi yang belum terisi saat seleksi untuk prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke Prioritas 2 dan 3.

Baca Juga: Lirik Lagu Adek Baju Merah oleh Aishwa Nahla

  1. Pelamar Prioritas Kedua (P2)

Kategori guru yang menduduki pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang tidak mengikuti seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang tidak lulus passing grade 2021.

Mekanisme seleksi yang  dilalui oleh pelamar prioritas 2 adalah seleksi  kualifikasi dan verifikasi, oleh Kemdikbud.

  1. Pelamar Prioritas Ketiga (P3)

Kategori ini ditempati oleh guru non ASN yang belum mengikuti seleksi PPPK 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun.

Baca Juga: Partisipasi Sulingjar Belum Optimal, Kemdikbud Arahkan Guru Lakukan Tugas Ini Mulai 19 September 2022

Pelamar prioritas 3 juga termasuk guru non pemerintah yang belum mencapai nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Mekanisme seleksi yang dilalui oleh prioritas 3 adalah seleksi kualifikasi dan verifikasi. Proses seleksi akan dilakukan oleh Kemdikbud. Hal ini dimungkinkan jika masih ada sisa formasi pada seleksi untuk pelamar 1 dan 2.

  1. Pelamar Umum atau Pelamar Prioritas Keempat (P4)

Pelamar prioritas 4 akan diseleksi melalui tes UTBK CAT jika masih ada formasi setelah pelamar 1, 2, dan 3. Pelamar prioritas 4 adalah guru honorer yang ada di sekolah umum dengan masa kerja kurang dari tiga tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Assalamualaikum yang Dinyayikan oleh Opick

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x