Jangan Khawatir! Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Sudah Disiapkan Hal Ini, Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 13 September 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi. Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Sudah Disiapkan Hal Ini, Jika RUU Sisdiknas Disahkan./
Ilustrasi. Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Sudah Disiapkan Hal Ini, Jika RUU Sisdiknas Disahkan./ /benzoix/Freepik

Lebih lanjut, dalam RUU Sisdiknas juga dijelaskan bahwa guru ASN maupun non ASN baik yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) maupun belum, akan tetap mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.

Hebatnya, pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan oleh Kemdikbud sampai pensiun. Tentu hal ini bisa menjadi peluang bagi para tenaga pendidik agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resmi! Semua Guru Tidak Bisa Langsung Sertifikasi agar Cepat Sejahtera, Ternyata Alasannya Ini...

Aturan tersebut berlaku untuk guru yang sudah memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang, sehingga yang menjadi catatan adalah guru harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Kemudian untuk guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik juga terdapat aturannya sebagaimana disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi," ujar Iwan Syahril.

Baca Juga: Resmi! Sekitar 1,3 Guru Semua Jenjang Penerima TPG Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud. Ada Tambahan?

Lebih lanjut, Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut juga dijelaskan bahwa guru yang belum sertifikasi tidak perlu menunggu antrean yang lama untuk bisa sertifikasi. Dan aturan penghasilan yang layak tersebut disesuaikan dengan UU ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan Syahril.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x