Baca Juga: Resep Rendang Empuk Tanpa Presto dengan Bahan yang Mudah Didapat
Selanjutnya untuk guru honorer atau non ASN yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi, maka pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
Tujuan utamanya adalah untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan dengan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan guru.
Baca Juga: Info PPG Prajabatan 2022: Syarat Daftar, Prodi, Biaya hingga Tahap Seleksi, Lulusan Pasti Jadi Guru!
Demikian informasi terkait RUU Sisdiknas, semoga bermanfaat.***