Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham, Ternyata Begini!

- 17 September 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./ /Pixabay/Mudassar Iqbal

BERITASOLORAYA.com – Sertifikat pendidik dipahami sebagai sebuah syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan atau sertifikasi guru.

Sertifikat pendidik akan diperoleh oleh guru melalui program seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan selama ini juga berguna untuk masa depan para guru agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui bagi tenaga pendidik baik ASN maupun non ASN jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: 13 Hari Lagi! Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses, Jangan Lupa Ya

Kondisi seperti itu ternyata menjadi salah satu persoalan bagi para guru, sebab jumlah guru memang terus bertambah setiap tahunnya dan kuota untuk mengikuti PPG juga terbatas.

Sehingga banyak guru yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan sebab belum memiliki sertifikat pendidik dari PPG tersebut.

Namun, kemungkinan hal tersebut tidak berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan untuk seluruh guru di Indonesia.

Baca Juga: Terapkan Model Baru, Begini Aturan Program PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, Intip Sekarang Juga!

Dalam RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Adanya sertifikat pendidik dari PPG ini mengalami peralihan fungsi, saat sebelumnya menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, tetapi akan bergeser fungsinya semenjak pembahasan RUU Sisdiknas.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dan Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Iwan Syahril, memberikan penjelasan terkait kepentingan dan fungsi sertifikat pendidik ini.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Tutup! Guru dan Kepsek Semua Jenjang, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Segera Daftar. Resmi Kemdikbud

Peralihan fungsi sertifikat pendidik ini tidak lantas akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. Artinya aturan RUU Sisdiknas bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan guru di dunia pendidikan.

Sebab tunjangan profesi guru menjadi salah satu bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada para guru yang sudah menjalankan tugas dan menjadi tenaga pendidik profesional.

Memang syarat untuk bisaa mendapatkan tunjangan adalah memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan pada program PPG.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Telah Dirilis MenpanRB, Fokus Pelamar Prioritas dan Umum. Bagaimana Penjelasannya?

Namun, Nadiem Makarim kemudian menjelaskan bahwa sertifikat pendidik  dari program PPG bukan syarat bagi guru untuk memperoleh tunjangan.

Mendikbudristek menjelaskan juga bahwa sertifikat pendidik adalah sebagai syarat untuk menjadi guru atau calon guru, dan bukan digunakan oleh seorang guru untuk mendapatkan tunjangan.

Kemudian bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru maka akan tetap mendapatkan hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Dapat Jaminan Tunjangan Tendik dari Kemdikbud Ristek: Ini Kuncinya...

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,“ kata Nadiem Makarim.

Selanjutnya, dijelaskan juga dari Instagram @ppgkemendikbud bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru.

Lantas, untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan maka tidak perlu khawatir, sebab ini juga yang menjadi pembahasan dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Resmi! PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Masih Dibuka. Tutup 10 Hari Lagi...

Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa untuk memperoleh penghasilan yang layak, maka guru tidak lagi perlu menunggu antrean panjang untuk program PPG agar mendapatkan sertifikat pendidik.

”Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ujar Nadiem Makarim menegaskan.

Sebab menurut Mendikbud Ristek ini, sudah sangat banyak guru yang sampai usia pensiun tetapi belum mendapatkan tunjangan resmi dari Pemerintah.

Baca Juga: Ingat! Berikut 5 Aturan Projek Baru Kemdikbud yang Harus Dilakukan oleh Tenaga Pendidik, Jangan Terlewat Ya

Sehingga hal ini harus segera diperbaiki agar guru bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu dalam waktu yaang lama dan mengantre untuk sertifikasi.

Dalam hal ini, Kemdibud membahas RUU Sisdiknas salah satunya adalah sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada para guru yang belum sertifikasi.

Bagi guru ASN yang belum sertifikasi akan diberikan tunjangan berdasarkan UU ASN, sedangkan bagi guru honorer diberikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah