SELAMAT! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dari Kemenag

- 25 September 2022, 22:42 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi /Pixabay.com/iqbalnuril

Karena pencairan direncanakan akan dirapel satu tahun, maka intensif yang akan diterima oleh guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, ataupun MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi adalah sebesar Rp 3 juta.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022”. Tegas M Zain dalam kesempatan yang sama tersebut.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru, Cocok untuk Dipasang di Media Sosial

Adapun dalam proses pencairannya, tunjangan insentif akan dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.

Saat ini Kemenag telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD), sehingga ketika rekening guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi telah siap, bank penyalur akan segera mentransfer dana tunjangan intensif tersebut.

Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi merupakan bentuk rekognisi negara yang ditujukkan pada guru tanah air.

Baca Juga: 23 Link Twibbon Peringatan G30S PKI 2022, Mengenang Jasa Pahlawan, Mudah Diunduh dan Dibagikan ke Media Sosial

Pasalnya guru telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Diharapkan tunjangan insentif yang diberikan guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi dapat memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Menurut M Zain, guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA yang saat ini masih berstatus non ASN dan non sertifikasi memiliki jasa yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan juga peningkatan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah