Akan tetapi dikarenakan adanya keterbatasan anggaran pemerintah, maka kuota penerima dari tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, baik maupun MA non ASN dan non sertifikasi terbatas.
Tidak semua guru dapat menerima tunjangan insentif, hanya guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang memenuhi kriteria tertentulah yang dapat menerimanya.
Disamping itu pula, penerima tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag ini disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari masing-masing provinsi.
Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Besarannya Naik? Cek Juknisnya
Adapun kriteria guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA non ASN dan non sertifikasi yang bisa dapatkan tunjangan insentif dari Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs ataupun MA/MAK dan telah terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum memiliki sertifikasi tenaga pendidik (Serdik) pada saat pencairan;
3. Calon penerima telah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
Baca Juga: Akhirnya! Kabar Gembira dari Kemdikbud bulan Oktober untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB