SELAMAT! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dari Kemenag

- 25 September 2022, 22:42 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi /Pixabay.com/iqbalnuril

12. Calon penerima tidak juga sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau lembaga legislatif.

Terkait syarat penerima, perlu diketahui oleh guru madrasah baik guru RA, MI, MTs, maupun MA berstatus non ASN dan non sertifikasi, bahwa hanya penerima yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika lah yang akan dapat tunjangan insentif guru Madrasah dari Kemenag.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

Untuk mengetahui status layak atau tidaknya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar (SKLB).

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah