12. Calon penerima tidak juga sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau lembaga legislatif.
Terkait syarat penerima, perlu diketahui oleh guru madrasah baik guru RA, MI, MTs, maupun MA berstatus non ASN dan non sertifikasi, bahwa hanya penerima yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika lah yang akan dapat tunjangan insentif guru Madrasah dari Kemenag.
Untuk mengetahui status layak atau tidaknya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar (SKLB).
Semoga informasi ini bermanfaat.***