SELAMAT! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dari Kemenag

- 25 September 2022, 22:42 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi /Pixabay.com/iqbalnuril

4. Calon penerima adalah yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Calon penerima berstatus sebagai guru tetap madrasah, maksudnya yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan turtur tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokoknya sebagai guru.

6. Calon penerima memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir yang dilampirkan adalah S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya

7. Calon penerima memenuhi beban kerja minimal 6 (enam) jam tatap muka pada Samtikalnya masing-masing;

8. Calon penerima bukan pula penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.

9. Calon penerima belum usia pensiun yang mana batas maksimal 60 tahun.

10. Calon penerima tidak beralih status dari guru Raudhatul Athfal/RA dan atau Madrasah.

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

11. Calon penerima tidak terikat pula sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudhatul Athfal/Madrasah.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah