Guru ASN, Non ASN, Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG untuk Dapat Serdik, Benarkah?

- 27 September 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi sertifikat pendidik bagi guru ASN, non-ASN, dan non sertifikasi
Ilustrasi sertifikat pendidik bagi guru ASN, non-ASN, dan non sertifikasi /Pixabay/mohamed Hassan

Baca Juga: Resep Soto Betawi yang Enak, Wajib Dicoba untuk Keluarga atau Acara Penting di Rumah!

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek RI.

“Banyak sekali guru di daerah setiap kali saya berkunjung, mengajukan dan frustasi mereka terhadap kebutuhan untuk mengantre untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun,” ujar Nadiem.

Bahkan Nadiem juga menyampaikan bahwa tidak sedikit dari guru-guru yang menunggu untuk memperoleh sertifikasi selama seumur kariernya guru hingga pensiun.

Baca Juga: Resep Soto Bandung yang Enak, Bisa Jadi Ide Menu Harian atau Acara Penting di Rumah

“Ini adalah perbaikan besar yang ingin kita lakukan adalah agar setiap guru, biar guru itu bisa menerima tunjangannya tanpa dia harus mengikuti proses sertifikasi,” ujarnya.

Melalui Undang-Undang nomor 14 tahun 2005, guru-guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik harus terlebih dahulu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal itulah yang Kemdikbud rencanakan melalui RUU Sisdiknas, bahwa para pendidik yang belum sertifikasi akan langsung memperoleh tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Fatal! 5 Dampak Anak Merasa Kekurangan Kasih Sayang Ayah, Orang Tua Wajib Tahu

“Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi, mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut,” ucap Nadiem.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah