Sehingga bagi para pendidik yang telah sertifikasi akan tetap memperoleh tunjangan hingga pensiun, selama masih memenuhi persyaratan.
Sementara bagi para pendidik yang belum sertifikasi dapat langsung mendapatkan tunjangan profesi dan penghasilan yang layak, apabila RUU Sisdiknas disahkan.
Disclaimer: ”artikel ini pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika..."***