Resmi! Guru Non ASN, Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini di Bulan November

- 28 September 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pemberian tunjangan kepada guru non ASN dan non sertifikasi
Ilustrasi pemberian tunjangan kepada guru non ASN dan non sertifikasi /Pixabay/mohamed Hassan

Isi ketentuan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, untuk naungan Kemenag sebagaimana yang dimaksud di atas, pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu sesuai UU saat ini.

Pada program PPG Dalam Jabatan tersebut, diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar serta datanya sudah terdata di Database naungan Kemenag, bagi yang ingin mengikuti PPG Daljab naungan Kementerian Agama.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x