Isi ketentuan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, untuk naungan Kemenag sebagaimana yang dimaksud di atas, pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu sesuai UU saat ini.
Pada program PPG Dalam Jabatan tersebut, diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar serta datanya sudah terdata di Database naungan Kemenag, bagi yang ingin mengikuti PPG Daljab naungan Kementerian Agama.***