Resmi! Guru Non ASN, Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini di Bulan November

- 28 September 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pemberian tunjangan kepada guru non ASN dan non sertifikasi
Ilustrasi pemberian tunjangan kepada guru non ASN dan non sertifikasi /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan paling lambat di bulan November.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan insentif yang diberikan kepada non ASN dan non sertifikasi oleh Kementerian Agama.

M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI menyampaikan bahwasanya pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi akan dirapel dalam satu tahun.

Baca Juga: Soal Gaji P3K yang Diadukan pada Hotman Paris, Ternyata ini Besaran yang Diterima ASN PPPK 2022

"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," kata M Zain, dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Instagram @kemenag_ri

M Zain memberitahukan bahwasannya Kementerian Agama akan bersyukur jika pemberian tunjangan insentif tersebut lebih cepat dalam pencariannya.

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," kata M Zain.

Baca Juga: Resmi! Sertifikasi Jutaan Guru Akan Diputihkan Langsung Dari Kemdikbud. Ini yang Akan Dihilangkan...

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan termasuk pegawai PNS.

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," katanya.

Tujuan pencairan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi sebagai bentuk rekognisi negara bagi pendidik yang telah mengabdi.

"Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu

Pada tunjangan insentif yang diberikan kepada guru madrasah non ASN adalah pendidik yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," ucapnya.

Adapun untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tentunya berdasarkan pada ketentuan atau regulasi resminya.

Baca Juga: MANTAP! PANRB dan BKN Akan Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Ada Pengujian?

Ketentuan tunjangan sertifikasi guru bagi guru sertifikasi tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021. 

Isi ketentuan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, untuk naungan Kemenag sebagaimana yang dimaksud di atas, pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu sesuai UU saat ini.

Pada program PPG Dalam Jabatan tersebut, diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar serta datanya sudah terdata di Database naungan Kemenag, bagi yang ingin mengikuti PPG Daljab naungan Kementerian Agama.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x