"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," katanya.
Tujuan pencairan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi sebagai bentuk rekognisi negara bagi pendidik yang telah mengabdi.
"Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu
Pada tunjangan insentif yang diberikan kepada guru madrasah non ASN adalah pendidik yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," ucapnya.
Adapun untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tentunya berdasarkan pada ketentuan atau regulasi resminya.
Ketentuan tunjangan sertifikasi guru bagi guru sertifikasi tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.