Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu! Inilah Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan, Kabarnya...

- 1 Oktober 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu, Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan.
Ilustrasi. Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu, Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan. /lifeforstock/Freepik

Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir jika RUU Sisdiknas akan mengebiri hak-hak para guru di Indonesia.

Agus Setiawan menuturkan tunjangan sertifikasi guru perlu dicantumkan kembali dalam RUU Sisdiknas tersebut.

“Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru wajib dicantumkan kembali, tertulis eksplisit sebagaimana dalam undang-undang guru dan dosen,” ujar Agus.

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK 2022, Hanya dengan 3 Langkah Sudah Langsung Penempatan di Sekolah Induk, Ternyata Begini...

Demikian informasi yang bisa diberikan dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x