Kepala Bidang Litbang Guru P2G juga khawatir jika RUU Sisdiknas akan mengebiri hak-hak para guru di Indonesia.
Agus Setiawan menuturkan tunjangan sertifikasi guru perlu dicantumkan kembali dalam RUU Sisdiknas tersebut.
“Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru wajib dicantumkan kembali, tertulis eksplisit sebagaimana dalam undang-undang guru dan dosen,” ujar Agus.
Demikian informasi yang bisa diberikan dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***