Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu! Inilah Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan, Kabarnya...

- 1 Oktober 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu, Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan.
Ilustrasi. Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu, Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan. /lifeforstock/Freepik

Lebih lanjut, P2G juga sempat khawatir dengan pernyataan ketua DPR yang masih membuka peluang RUU sisdiknas.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur

Menurutnya RUU Sisdiknas masih bisa dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 atau bahkan tahun ini, dengan catatan jika Kemdikbud telah selesai merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sidiknas tersebut dengan baik.

“P2G mendesak agar dibuat lebih transparan, akuntabel dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draft RUU Sisdiknas,” ujar Iman.

Lebih lanjut, koordinator nasional P2G, Satriawan Salim juga menyatakan ada indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yaitu Kemdikbud hendaknya segera membentuk Pokja nasional untuk RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Pendataan Non ASN Berakhir 30 September 2022, Honorer Diimbau Lakukan Hal Ini Segera!

“Pokja tersebut dibekali dengan Surat Keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU,” ucap Satriawan Salim.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa seluruh elemen bangsa setidaknya turut andil dalam pembentukan Pokja berdasarkan landasan spirit gotong royong pendidikan.

P2G juga menuturkan bahwa akan selalu ada polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut jika Kemdikbud tidak segera melibatkan stakeholder pendidikan secara terbuka, jujur, dan memadai.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, Ada Penambahan?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x