RUU Sisdiknas digadang oleh Kemdikbud sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak terutama terkait penghasilan para tenaga pendidik.
Namun kabarnya RUU Sisdiknas tidak diterima menjadi prolegnas prioritas oleh DPR sehingga dampaknya bisa membuat sebagian guru non ASN dan ASN diprediksi akan gagal mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang
Hal tersebut menurut beberapa pihak, RUU Sisdiknas dirasa kurang jelas terutama dalam menjelaskan pasal yang berkaitan dengan teknis pemberian hak guru.
Di sisi lain, perhimpunan pendidikan dan guru (P2G) meminta kepada Kemdikbud Ristek untuk membentuk kelompok kerja (Pokja).
Sebelumnya memang terjadi perbincangan terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi prolegnas prioritas oleh DPR RI.
Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak
“Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam proyek kelas prioritas merupakan sisi positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, dan yang lainnya, yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda,” ujar Iman Zanatul Haeri, selaku kepala bidang advokasi guru P2G.
Tidak cukup itu, Iman juga menjelaskan bahwa DPR akan memberikan waktu kepada Kemdikbud guna memperbaiki beberapa materi seperti pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.
Dimana hal tersebut kemungkinan berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihapusnya tunjangan sertifikasi guru (TPG).