Selamat! Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Simak Informasi Resmi Selengkapnya

- 1 Oktober 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Resmi dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Resmi dari Kemenag. /Pixabay.com/iqbalnuril

Jika benar akan dirapel setahun, maka tunjangan insentif yang akan diterima adalah sebesar 3 juta.

Zain kemudian menjelaskan bahwa Kemenag merasa bersyukur jika pemberian tunjangan insentif bisa lebih cepat.

Baca Juga: Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

“Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.

Kementerian Agama dalam hal ini juga terus memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah, yang bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi para pendidik yang telah mengabdi khususnya di sekolah atau lembaga madrasah.

“Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujar Zain.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?

Namun harus diketahui bahwa tidak semua guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag ini.

Sebab ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi Jika ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Sebelumnya terdapat regulasi yang mengatur bahwa guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TPG).

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x