Selamat! Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Simak Informasi Resmi Selengkapnya

- 1 Oktober 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Resmi dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Resmi dari Kemenag. /Pixabay.com/iqbalnuril

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tersebut berdasarkan regulasi yang ada yaitu keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021

Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Tahun 2022 ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru pada naungan Kemenag ternyata bersyarat harus mengikuti program PPG dalam jabatan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang saat ini.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur 

Pada program PPG dalam jabatan bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar serta datanya sudah masuk dalam database Kemenag.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x