Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang
Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tersebut berdasarkan regulasi yang ada yaitu keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021
Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Tahun 2022 ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru pada naungan Kemenag ternyata bersyarat harus mengikuti program PPG dalam jabatan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang saat ini.
Pada program PPG dalam jabatan bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar serta datanya sudah masuk dalam database Kemenag.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***