Selamat! Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Simak Informasi Resmi Selengkapnya

- 1 Oktober 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Resmi dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Resmi dari Kemenag. /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan kepada guru dengan kategori akan disebutkan di bawah ini.

Untuk itu simak informasi resmi dari Kemenag berikut agar tidak ada hal yang terlewat.

Sebagaimana diketahui, guru kategori non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan pada bulan November mendatang.

Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi ASN Pada Bulan Ini, Benarkah? Simak Informasi dari Kemdikbud Berikut, Resmi!

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kemenag bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan insentif yang diberikan dari pemerintah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, M Zain menyampaikan pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan guru non sertifikasi akan dirapel dalam satu tahun.

Tunjangan insentif guru bukan PNS (GBPNS) dan non sertifikasi sedang proses pencairan.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non Sertifikasi Harus Tahu! Inilah Informasi Resmi Kemdikbud, Terkait Tunjangan, Kabarnya...

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar M Zain.

Jika benar akan dirapel setahun, maka tunjangan insentif yang akan diterima adalah sebesar 3 juta.

Zain kemudian menjelaskan bahwa Kemenag merasa bersyukur jika pemberian tunjangan insentif bisa lebih cepat.

Baca Juga: Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

“Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.

Kementerian Agama dalam hal ini juga terus memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah, yang bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi para pendidik yang telah mengabdi khususnya di sekolah atau lembaga madrasah.

“Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujar Zain.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?

Namun harus diketahui bahwa tidak semua guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag ini.

Sebab ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi Jika ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Sebelumnya terdapat regulasi yang mengatur bahwa guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TPG).

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tersebut berdasarkan regulasi yang ada yaitu keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021

Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Tahun 2022 ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru pada naungan Kemenag ternyata bersyarat harus mengikuti program PPG dalam jabatan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang saat ini.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur 

Pada program PPG dalam jabatan bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar serta datanya sudah masuk dalam database Kemenag.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x