Resmi dari Kemdikbud! Inilah 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Seluruhnya, Jika...

- 1 Oktober 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat diberhentikan pencairannya kepada guru yang bersangkutan dengan alasan sebagai berikut
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat diberhentikan pencairannya kepada guru yang bersangkutan dengan alasan sebagai berikut /Pixabay/mohamed Hassan

Kedua, mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Ketiga, tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang mendapat tugas tambahan, atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: Syarat PNS Ajukan CLTN, Salah Satunya Terkait Waktu Minimal Mengabdi, Berapa Tahun?

Keempat, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kelima, mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya dengan ketentuan :

  1.       bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
  2.       batas usia pensiun bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Sipil

Baca Juga: Resmi! 6 Kriteria yang Dapat Ikut Seleksi ASN 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer?

Keenam, meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

Demikianlah enam penyebab guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus ASN dapat diberhentikan tunjangan profesinya.

Semoga informasi yang disampaikan diatas bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah