Inilah Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

- 1 Oktober 2022, 23:54 WIB
Inilah informasi bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK terkait kegiatan Anugerah GTK
Inilah informasi bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK terkait kegiatan Anugerah GTK /tangkapan layar https://seleksippg.kemenag.go.id//

Sejatinya pendidikan juga menjadi salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global.

Dalam kesempatan yang sama Muhammad Zain menuturkan bahwa guru dan tenaga kependidikan sudah selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi atas komitmen, kinerja prestasi dan inovasinya dalam memajukan RA dan Madrasah.

Baca Juga: Resmi! Informasi Tentang PPPK 2022 dari Kemdikbud dan Kemenkeu. Hasil Webiner Silaturahmi Merdeka Belajar

“Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,” terang M Zain.

“Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu,” terangnya melanjutkan.

Anugerah GTK Madrasah akan digelar secara hybrid, online dan tatap muka.

Oleh karenanya tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK perlu mengetahui jadwal kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana timeline.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berhentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru karena ini, ini 6 Penyebabnya sesuai Juknis

1. Pendaftaran dan upload berkas dimulai 19 September - 31 Oktober 2022.

Pada tahap ini bagi GTK madrasah yang sudah memiliki surat rekomendasi dan/atau surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengupload berkas dokumen keikutsertaannya dengan mengklik tautan berikut https://sites.google.com/madrasah.kemenag.go.id/anugerah-gtkmadrasah2022

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah